Text
Ushul Fiqih Perbandingan
Buku Ushul Fiqih Perbandingan Ilmu ushul fiqih merupakan cabang ilmu yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Ushul fiqih merupakan konsep logis untuk memahami maksud yang terkandung dalam dua sumber pokok hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan As-Sunah. Dengan ushul fiqh, seorang ahli hukum Islam memiliki standard yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam memahami hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an maupun As-sunah. Sejak masa Nabi saw. hingga menjadi satu cabang ilmu yang terkodifikasikan dalam kitab-kitab yang tersusun secara sistematis, Ushul Fiqh memiliki sejarah yang panjang. Pada abad pertama (masa Nabi Muhammad saw. dan para sahabat), belum ada pembicaraan soal ushul fiqih dengan segala bentuk kaidah-kaidahnya. Saat Nabi saw. masih hidup, acuan hukum Islam adalah langsung Rasulullah saw. Segala hal yang diputuskan oleh Nabi saw. berketetapan hukum final karena Beliau memutuskan hukum langsung berdasarkan wahyu dari Allah Swt. Sehingga, fatwa dan putusan hukum yang Nabi keluarkan tidak membutuhkan dasar (ushul) dan kaidah-kaidah ushuliyah. Sudah dicukupkan dengan wahyu yang Allah Swt. turunkan. Buku ushul fiqih perbandingan yang berada digenggaman saudara pembaca yang budiman merupakan refleksi perkuliahan ilmu ushul fiqih perbandingan, melewati proses penelitian, diskusi dan refisi perbaikan. Ushul Fiqih Perbandingan merupakan metode dalam istinbath Ahkam. Sudah dapat dipastikan menggunakan akal sehat dalam menganalisa pemikiran-pemikiran ushuliyin sejak masa rashulullah sama jaman modern sekarang ini. Hasil istinbath ushuliyin membuahkan fikih, yakni ilmu tentang hukum syariat yang bersifat amaliyah yang diambil dari dalil terperinci. Imam Abu Hamid Al Ghazali mendefinisikan fiqih sebagai “Pengetahuan dan pemahaman‖. kemudian ulama mendefinisikannya dengan ilmu tentang hukum syar’iyyah berkaitan dengan perbuatan mukalaf secara khusus, Objek pembahasan ilmu fiqih adalah dalil yang bersifat juz’i sehingga hasilnya adalah hukum juz’i yang berhubungan dengan perilaku mukalaf seperti wajib, haram, mubah, sunnah, dan makruh atau apakah akad tersebut hukumnya shahih atau fasid, juga apakah ibadah itu sifatnya ada atau qadha.
Tidak tersedia versi lain